Kepala DPMPTSP Pemkab Pasaman, Yusnimar. (Dok. Tangkapan layar youtube DPMPTSP Pasaman)
Pasaman, – Menanggapi polemik sengketa lahan pembangunan Tower Telkomsel di Nagari Simpang Tonang Utara, Pasaman, yang terus bergulir. LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) menyorot pernyataan Kepala DPMPTSP Pemkab Pasaman, Yusnimar, yang menyebut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan tower ada telah ada dari DPMPTSP, sebagaimana pernyataan Yusnimar kepada media.
Sementara menurut Ketum P2NAPAS, Ahmad Husein kepada dirinya, Yusnimar menyampaikan bahwa PBG pembangunan tower itu masih dalam proses.
“Kita minta Bupati Pasaman agar mengavaluasi kinerja Kepala DPMPTSP Pemkab Pasaman”, ungkap Ahmad Husein kepada media.
Husein mendesak Bupati Pasaman agar memeriksa kebenaran penyataan Kepala DPMPTSP terkait PBG telah terbit atau masih dalam proses.
“Bagaimana bisa DPMPTSP menerbitkan PBG pada lahan bersengketa, masalah ini harus didudukan bagaimana kebenarannya”, tegas Husein.
Husein berharap pejabat setingkat kepala dinas jangan asal – asalan dalam membuat keputusan dan memberikan pernyataan, sebab berpotensi buat gaduh dan dapat merugikan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan Penghulu Adat Kampung Simpang Dingin telah mengadukan sengketa lahan tersebut kepada Bupati Pasaman pada 12 Desember 2023 kemarin.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Bupati Pasaman, Sabar AS, mengundang berbagai pihak terkait, termasuk beberapa Kepala Dinas untuk rapat mengidentifikasi masalah sengketa tanah di Kampung Adat Simpang Dingin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman pada 21 Desember 2023 kemarin.
Kepala DPMPTSP Pemkab Pasaman, Yusnimar, menyatakan kesepakatan dalam rapat bahwa persoalan mengenai tanah telah dikembalikan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk penyelesaiannya. “Hasil rapat sepakat persoalan tentang Tanah di kembalikan untuk penyelesaian kepada KAN. Terkait perizinan sudah ada dari pusat”, ungkap Yusnimar dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/12/23).
Yusnimar tidak merinci seperti apa perizinan dari pusat yang ia maksud. Dia juga mengklaim bahwa perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan untuk pembangunan telah ada dari DPMPTSP Pemkab Pasaman.
Kemudian soal kemungkinan PBG yang dikeluarkan DPMPTSP Pemkab Pasaman akan ditinjau kembali atau dicabut karena lahan masih sengketa. Dikatakan Yusnimar, pihaknya menunggu penyelesaian oleh KAN.
Sementara, ketika ditanya terkait dokumen lingkungan sebelum penerbitan PBG, Yusnimar tidak memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan pertanyaan akan kelayakan dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan perizinan PBG tersebut.