Kasus kehilangan 152,8 kilogram Emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Tbk Surabaya 1 telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Tongani menyatakan terdakwa Endang Kumoro dan Ahmad Purwanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.300.000.000. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Selain itu, terdakwa lain, yaitu Misdianto, dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300 juta. Sementara untuk terdakwa Eksi Anggraeni, dijatuhi hukuman 7 tahun tahanan kota dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara.
Keempat terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut melalui masing-masing pengacaranya. Ada ketidakpuasan terkait penyelundupan hukum yang dilakukan Jaksa dalam perkara ini.
Ketua majelis hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meskipun demikian, keempat terdakwa memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.