Dikabarkan bahwa Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021 telah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 30 Oktober 2023. Laporan ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap indikasi kerugian dan pemborosan keuangan perusahaan dengan nilai cukup fantastis.
Hasil audit BPK atas Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018 hingga Semester 1 Tahun 2021 di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Instansi Terkait Lainnya mengungkap beberapa temuan, antara lain:
1. Keterlambatan pengiriman hasil pembelian Minyak Mentah Bonny Light kepada SIETCO dengan PO Nomor 2156/T00300/2017-S0 menyebabkan pemborosan sebesar USD3.784.450,89 dan denda akibat keterlambatan pengiriman sebesar USD437.500,00 yang belum disepakati.
2. Keterlambatan pengiriman hasil pembelian Minyak Mentah Bonga kepada Vitol dengan PO Nomor 670/T00300/2018-S0 menyebabkan pemborosan sebesar USD1.641.880,72.
3. Pertamina menanggung selisih kurang volume Minyak Mentah hasil pengadaan impor yang menggunakan Incoterm CFR sebanyak 134.524,59 barel atau senilai USD9.389.921,46.
4. Pembayaran biaya pengangkutan untuk pengadaan Minyak Mentah Bonny Light dan Qua Iboe dengan Purchase Order Nomor 1377/T00300/2019-S0 diduga merugikan keuangan perusahaan sebesar USD2.996.400,00 dan pemborosan keuangan perusahaan senilai USD4.977.960,00.
5. Penunjukan langsung PT D&B Indonesia sebagai konsultan penilai proses registrasi DMUT (Daftar Mitra Usaha Terdaftar) baru dan re-registrasi/evaluasi tahunan DMUT eksisting tidak sepenuhnya berdasarkan pedoman pengadaan barang dan jasa.
6. Pertamina tidak tegas dalam menyelesaikan klaim dari proses pengadaan Minyak Mentah Tahun 2018 hingga Semester 1 Tahun 2021 yang menyebabkan klaim yang belum dibayar sebesar USD1.180.969,34 dan klaim yang belum disepakati dengan mitra usaha sebesar USD999.062,79.
7. Pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD3.760.957,00 atas pengadaan Minyak Mentah Bonny Light dengan PO Nomor 814/T00300/2019-S0 Tahun 2019 oleh Supplier Vitol dan pengadaan Minyak Mentah Medium dengan Purchase Order Nomor 1530/T00300/2019-S0 dan Nomor 1532/T00300/2019-S0 yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, serta pemborosan atas biaya pengangkutan senilai USD6.563.860,61.
8. PT Kilang Pertamina Internasional belum melaksanakan kegiatan Blending Crude Medium (BCM) untuk mengurangi ketergantungan impor Minyak Mentah Medium dan mendapatkan efisiensi yang optimal bagi perusahaan. Selain itu, pelepasan sanksi kepada Trafigura tidak disertai dengan pemerolehan jaminan yang memadai.
9. Penetapan Trafigura Asia Trading yang belum terdaftar dalam DMUT sebagai pemenang pengadaan Mogas untuk Semester 1 2021 tidak sesuai dengan ketentuan.
10. Pertamina belum memperoleh penggantian atas biaya tambahan yang timbul untuk kargo pengganti akibat kegagalan suplai Pertamax oleh Hin Leong Trading Pte. Ltd.
11. Pertamina belum memperoleh penggantian atas biaya tambahan yang timbul untuk kargo pengganti akibat kegagalan suplai kargo Mogas 88 oleh Zenrock Commodities Trading Pte. Ltd.
12. Pertamina tidak cermat dalam menetapkan pemenang pengadaan dengan Incoterm CFR Spot Tahap I Gasoline 88 Bulan September 2019 sehingga menyebabkan pemborosan sebesar USD23.457,42.
13. Pemborosan keuangan Pertamina sebesar USD2,277,911.81 atas kebijakan penggunaan Pricing Whole Month Average (WMA) pada pengadaan Gasoline 88 PO Nomor P-0719-027 oleh SK Energy International, Pte. Ltd.
14. Pemborosan minimal sebesar USD645.