Pasaman, – Menyadari beberapa masalah yang ada pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasaman yang sekarang berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman, tren kerugian dari tahun 2016 hingga 2020, direktur yang belum memenuhi persyaratan kompetensi, dan kebanyakan anggota Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
Baca juga: Merugi, BPK: Kompetensi Direktur PDAM Pasaman Belum Memenuhi Ketentuan
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang diangkat paling banyak sama dengan jumlah direksi. Namun, dalam Perumda Air Minum Tirta Saiyo, jumlah anggota Dewan Pengawas yang diangkat berjumlah tiga orang, sedangkan jumlah direksi yang dimiliki hanya satu orang.
Susunan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman periode 2019-2022, sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/234/BUP-PAS/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas, terdiri dari satu orang Ketua yang juga anggota Dewan Pengawas, satu orang Sekretaris yang juga anggota Dewan Pengawas, dan satu orang anggota Dewan Pengawas.
Keputusan ini juga menjelaskan tugas dan wewenang Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo dengan masa jabatan mulai tanggal 1 Maret 2019 hingga 28 Februari 2022. Selain itu, keputusan ini juga mencabut Keputusan Nomor 188.45/234/BUPPAS/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman periode 2017-2020 yang dinyatakan sudah tidak berlaku.
Hal ini menyebabkan jumlah anggota Dewan Pengawas yang melebihi ketentuan menghabiskan keuangan Perumda Air Minum Tirta Saiyo.
Masalah ini terjadi karena Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah terkait jumlah anggota Dewan Pengawas, dan panitia seleksi pemilihan Direktur PDAM Tirta Saiyo tidak teliti dalam melakukan penelitian kualifikasi calon peserta.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pasaman untuk menetapkan jumlah anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memerintahkan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo untuk mengevaluasi kinerja Direktur.
Terkait dengan masalah ini, Deliknews.com telah mengonfirmasi Kabag Perekonomian Pemkab Pasaman, Yasrin, melalui WhatsApp (7/11/23) namun belum dapat memberikan penjelasan, dengan alasan ia menjadi Kabag Perekonomian baru sejak Oktober 2022 lalu.