Home Berita Deliknews.com: SPJ Germas Dinas Kesehatan Sumbar di Sawahlunto Dituduh Tidak Akurat

Deliknews.com: SPJ Germas Dinas Kesehatan Sumbar di Sawahlunto Dituduh Tidak Akurat

0

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menemukan bahwa belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp65.130.000,00. Salah satu pembayaran yang berlebihan adalah Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto sebesar Rp16.565.000,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto pada tanggal 11 Desember 2022, diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Lapangan Segitiga dalam dua sesi. Sesi 1 dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00, dan sesi 2 dimulai pada pukul 12.00 hingga pukul 16.30. Setiap sesi mengundang masyarakat sebanyak 160 orang dan 150 orang.

Selama pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai Kepala Pusat Anggaran (KPA) menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait pengumpulan masyarakat.

Namun, setelah mengkonfirmasi dengan Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto pada tanggal 17 Maret 2023, terungkap bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan pada pagi dan siang hari. Kegiatan dimulai dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan oleh tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama. Tidak ada Kegiatan Gerakan Masyarakat sebanyak dua sesi seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Akibat dari tidak ada sesi 2, terjadi kelebihan belanja sebesar Rp16.565.000,00.

Keadaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran haruslah didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat sebagai Pengguna Anggaran (PA) kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan di satuan kerjanya.

Exit mobile version