Monday, September 23, 2024

Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

Share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan terhadap Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap korban dengan modus meminta uang dan menjanjikan pekerjaan di PT Jasa Marga.

Jaksa Samsu menyampaikan tuntutannya dalam sidang yang dilanjutkan pada Senin, 20 Mei 2024, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Berdasarkan keterangan yang diungkapkan, Terdakwa Adimas Pradana Dewantara dijanjikan oleh Pungky Djati Birowo (yang saat ini masih buron) bahwa PT Jasa Marga Road Operator sedang membuka lowongan pekerjaan operator gerbang tol di Jatim.

Terdakwa kemudian memposting informasi lowongan pekerjaan tersebut di media sosial, sehingga banyak orang tertarik melamar. Terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp. 50 juta dari para pelamar dan menjanjikan mereka akan diterima bekerja sebagai karyawan PT Jasa Marga Tol Road Operator.

Dalam kasus ini, saksi Dendi Tri Jayanto tertarik untuk membawa anaknya, yaitu saksi Ikhwan Septiono, untuk melamar pekerjaan. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa Adimas Pradana Dewantara mengunjungi rumah saksi Dendi Tri Jayanto pada tanggal 1 Desember 2022 untuk membicarakan proses penempatan kerja dengan biaya masuk sebesar Rp. 50 juta.

Uang sebesar Rp. 13 juta dibayarkan sebagai uang muka, namun Terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk menempatkan saksi Ikhwan Septiono bekerja hingga bulan Mei 2023. Setelah dilakukan konfirmasi ke PT Jasa Marga, terungkap bahwa tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka dan Terdakwa tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak April 2023.

Saksi Dendi Tri Jayanto mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 13 juta akibat perbuatan Terdakwa. Terdakwa juga tidak mau mengembalikan uang yang sudah diberikan dengan alasan telah menyerahkannya kepada pihak lain. Kasus ini menunjukkan tindak pidana penipuan yang merugikan korban secara finansial.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita