Sumenep (beritajatim.com) – Usai minum minuman keras (miras), RFC, seorang laki-laki (29) asal Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, melakukan perbuatan tercela dengan meniduri adik kandungnya, K (20).
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut saat dalam pengaruh alkohol. Setelah minum minuman keras, tersangka melampiaskan nafsu biologisnya kepada adiknya.
Kejadian bermula pada Maret 2023, ketika K sedang tiduran di kamar, RFC tiba-tiba masuk dan membawa K ke ruang TV dengan paksa. Meskipun K menolak dan mengingatkan bahwa mereka adalah saudara kandung, namun RFC tidak mengindahkan kata-kata adiknya. Tersangka melanjutkan perbuatannya dengan mengabaikan teriakan K.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, RFC pergi dari rumah. K tidak menyadari bahwa dirinya hamil akibat peristiwa tersebut. Baru setelah mengalami sakit perut dan diperiksakan di Puskesmas Batang-batang, K mengetahui bahwa ia positif hamil.
Beberapa bulan kemudian, K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas namun sayangnya bayi tersebut meninggal beberapa menit setelah lahir.
Setelah kejadian tersebut, RFC melarikan diri ke Bali. Namun anggota Resmob berhasil mengejar dan menangkap tersangka di Denpasar, Bali.
Atas perbuatannya, RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (tem/but)