Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sampang. Hingga saat ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa namun belum ada yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang pada Tahun Anggaran 2020 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 saksi. Proses penyidikan masih berlangsung dengan pengumpulan bukti-bukti dan kemungkinan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara.
Dari 10 saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya adalah saksi Pelaksana dan Direktur CV. Selain itu, pihak penyidik telah meminta keterangan ahli konstruksi untuk melakukan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
Kombes Dirmanto menambahkan bahwa perkembangan selanjutnya akan disampaikan. [uci/but]