Tuesday, September 24, 2024

Kasus Miras Maut Vasa Hotel Segera Disidang, Tersangkanya Bartender

Share

Berkas perkara kasus miras maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel telah lengkap atau P21. Tahap pelimpahan kedua juga telah dilakukan, sehingga perkara ini akan segera disidangkan. Hal ini disampaikan oleh Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, yang mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah P21 pada Kamis (2/5/2024).

Berkas perkara dinyatakan P21 setelah jaksa peneliti menyelesaikan penelitian terhadap petunjuk-petunjuk yang diberikan pada tahap P19 sebelumnya. Dengan penyelesaian dari penyidik, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.

Selain itu, penyidik Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Surabaya pada tanggal 2 April lalu. Jemmy menyatakan bahwa pihaknya kini fokus untuk menyusun surat dakwaan agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Bobyanto Gunawan, menyesalkan bahwa hanya satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Dia mempertanyakan mengapa pihak yang menyediakan zat metanol juga tidak dijadikan tersangka. Bobyanto menegaskan bahwa pihak penyedia dan pembeli zat metanol serta pengelola tempat seharusnya juga ikut bertanggung jawab.

Sebelumnya, tiga korban tewas setelah menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel pada Desember 2023. Polisi menetapkan Arnold Zadrach Sintania, bartender di tempat tersebut, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Arnold dijerat dengan pasal 388 KUHP dan 204 KUHP.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita