Tuesday, September 24, 2024

Polisi Lamongan Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Berkedok Lelang

Share

Seorang warga berinisial IH dari Jalan Panglima Sudirman, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan telah ditangkap oleh petugas Reskrim dan dibawa ke Mapolres Lamongan karena diduga melakukan penipuan dalam jual beli mobil. Penangkapan terhadap IH dilakukan setelah korban yang bernama MY, warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan melaporkannya ke Polres Lamongan.

IH digerebek di rumah keduanya di Perumahan Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. IH harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit Pidum 1 Reskrim Iptu Sunandar, menyatakan bahwa IH mengakui semua perbuatannya setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh polisi.

Polisi juga mengungkap bahwa IH telah melakukan penipuan dalam beberapa kasus jual beli mobil. Korban pertama kali menghubungi IH pada tahun 2022 dan membayar sejumlah uang untuk membeli mobil, namun mobil tidak pernah diserahkan. Kemudian, IH kembali melakukan penipuan pada kasus lain dengan modus yang sama.

IH berhasil menipu korban dengan total kerugian materiil sebesar Rp124 juta. IH telah dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas perbuatannya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transaksi yang dilakukan via transfer selama investigasi berlangsung. Kasus penipuan ini telah diselidiki dan IH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita