Cleaning Service RSUD dr. Soewandhi Didakwa Pencurian Limbah Medis
SURABAYA – Terdakwa Zainal Abidin, seorang cleaning service RSUD dr. Soewandhi, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Ahmad Muzakki dalam perkara pencurian limbah medis.
Sidang dengan terdakwa Zainal Abidin ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto pada Senin (06/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Zainal awalnya mendapat pesanan dari temannya yang bernama Pendik saat nongkrong di warkop Jalan Kenjeran dekat Makam Pahlawan WR. Soepratman. Dia dijanjikan Rp 200 ribu jika bisa membawakan limbah medis dari RS Soewandhi.
Zainal yang menyanggupi pesanan itu lantas mulai mencari limbah medis. Dia diam-diam masuk ke dalam ruang laboratorium yang bukan wilayah kerjanya. Zainal kemudian mengambil satu kotak kertas kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai, dan empat buah tabung tempat mengambil darah bekas pakai yang berada di tempat sampah medis.
“Selanjutnya boks tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah terdakwa siapkan, lalu dia membawanya menggunakan troli sampah menuju parkiran roda dua yang tidak terpantau CCTV dan menyimpannya di tanaman,” ungkap JPU Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait surat dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Jazilah, bagian Limbah Medis RS Soewandi.
Dalam kesaksiannya, Jazilah mengatakan bahwa perkara ini bermula saat ada laporan dari bawahannya (bagian membuang sampah) terkait adanya limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo.
“Kemudian saya suruh ambil limbah tersebut yang ternyata berupa boks berisi suntikan berasal dari Laboratorium. Dari pengakuan mereka saat itu ada orang yang tidak dikenal merekam serta melakukan intimidasi dengan menuduh telah membuang sampah limbah medis,” ungkap Jazilah.
Jazilah juga melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan mengecek CCTV Rumah Sakit. Dalam CCTV terlihat terdakwa masuk ke dalam lab, yang mana bukanlah wilayah kerjanya, dan membawa kantong berwarna hitam.
Masih menurut Jazilah, ada dua orang yang membuang limbah tersebut, namun yang membuang bukanlah terdakwa. Kemudian dua orang yang sama yang ada di TPS datang ke RSUD, lalu besoknya ada berita, namun isi beritanya tidak diketahui. Kemudian Zainal dilaporkan ke polisi. Dia mengatakan bahwa perbuatan Zainal terungkap dari rekaman CCTV.
Penasehat Hukum terdakwa Zainal, I Komang Aries Darmawan mempersoalkan saksi Jazilah yang tidak tahu siapa sebenarnya yang mencuri Limbah Rumah Sakit, namun bersedia melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Bukan Itu saja, Komang juga meminta saksi Jazilah menjelaskan tentang jumlah kerugian dari RSUD Dr. Soewandhi sekitar Rp 898.000, barang bukti, dan menjelaskan proses pembuangan limbah medis di RSUD milik Pemkot Surabaya tersebut,” tambah Darmawan.
Menurut saksi Jazilah, pembuangan limbah medis dikelola oleh pihak ketiga dan pihak Rumah Sakit membayar pihak ketiga tersebut dengan harga perkilogram sekitar Rp 5 ribu. Adapun barang bukti yang ada adalah suntik bekas dan kerugian Rumah Sakit dihitung berdasarkan harga suntik yang baru.
Penasehat Hukum terdakwa menanyakan mengapa harga barang bukti suntik bekas dihitung berdasarkan harga baru, serta apakah saksi tahu bahwa pihak keluarga sudah pernah mendatangi Direktur Rumah Sakit dan meminta maaf.
“Saya hanya mendengar, jadi saya tidak tahu apakah dimaafkan atau tidak,” beber Jazilah.
JPU Muzakki menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan hak korban sendiri dan tidak hanya masalah materi saja, tetapi juga ada kerugian immaterial yang nantinya bisa dimasukkan ke dalam nota pembelaan.
Artikel ini ditulis oleh Firman.