Tuesday, September 24, 2024

Gugatan Mantan Kakak Ipar Rp5,9 M Kandas di PN Jombang

Share

Gugatan yang diajukan oleh Soetikno Hary (56) terhadap mantan adik iparnya, Diana Soewito (46), sebesar Rp5,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya ditolak. Keputusan tersebut diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang pada tanggal 3 April 2024.

Majelis hakim yang diketuai oleh Luki Eko Adrian bersama hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Denndy Firdiansyah memutuskan bahwa PN Jombang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp5,9 miliar tersebut tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp369.500.

Gugatan tersebut terkait dengan biaya pemakaman mendiang suami Diana, Soebroto, serta masalah lain seperti penahanan Soetikno oleh Polres Jombang, pencemaran nama baik, dan biaya advokat. Kuasa hukum tergugat, Kosdar, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan berdasarkan fakta persidangan.

Kosdar juga menyayangkan tindakan penggugat yang mengajukan gugatan terkait biaya pemakaman, padahal hal tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi jika penggugat memutuskan untuk mengajukan gugatan lagi di PN Surabaya.

Dengan adanya bukti dan fakta yang telah disiapkan, Kosdar yakin bahwa pihak tergugat dapat menghadapi gugatan dengan baik. Jadi, gugatan Soetikno terhadap Diana di PN Jombang akhirnya tidak diterima dan kasusnya kandas.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita