Friday, November 22, 2024

KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita dan menyatakan bahwa tidak ada uang yang disita.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidikan sebelumnya. Pada bulan September sampai Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan di 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi di Jawa Timur. Selama penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, barang berharga seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp1 miliar. Dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh KPK.

Pada tanggal 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada bulan Agustus 2024.

KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi. Operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, menjadi awal dari pengungkapan kasus ini dan membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita