Surabaya (beritajatim.com) – Jalan Kunti atau yang populer disebut kampung Narkoba di Surabaya digerebek oleh tim gabungan Ditres Narkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (22/11/2024) malam. Dari operasi ini, 2 bandar sabu diamankan polisi.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa. Selain mengamankan 2 bandar, polisi juga mengamankan 23 pemakai.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba, dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur.” tegas Kombes Pol Robert Da Costa diwawancarai di lokasi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, dan 17 diantaranya dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba.
Semua pengguna narkoba dan barang bukti lantas dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut. Menurut, Robert kedepan pihaknya akan meluncurkan program-program pemberantasan narkoba di Jalan Kunti untuk menghilangkan stigma kampung narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” tambah Kombes Pol Robert Da Costa. (ang/kun)