Tuesday, October 15, 2024

IKAHI: 12 Tahun Negara Cuek Soal Kesejahteraan Hakim

Share

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengungkapkan bahwa selama 12 tahun terakhir, negara belum memberikan prioritas terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/2018.

Sekretaris Bidang Advokasi IKAHI, Djuyamto, menyatakan hal ini dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tema “Masihkah Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?” di Jakarta. Djuyamto menegaskan bahwa negara seharusnya tidak mengabaikan putusan MA Nomor 23/2018 yang menginstruksikan revisi PP 94/2012 untuk memberikan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh hakim.

Djuyamto juga menyoroti nasib Revisi Undang-Undang Jabatan Hakim yang hingga saat ini masih belum jelas, meskipun pernah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga telah mengadakan gerakan cuti bersama untuk mendesak peningkatan kesejahteraan hakim di Indonesia.

Ada tiga tuntutan utama yang dibawa oleh gerakan tersebut, yaitu pengesahan RUU Jabatan Hakim, pengesahan RUU Contempt of Court, dan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim. Tuntutan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita