Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang kakek asal Sidoarjo diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. AS (55) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api jenis pistol rakitan di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan alhamdulillah bisa kami amankan tersangka,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).
Masih kata Kasat, tersangka AS (55) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut diamankan pada, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti senjata api jenis pistol rakitan.
“Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang memiliki senjata api rakitan. Tersangka yang kita amankan inisial AS, umur 55 tahun warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, ada dua saksi yang kami periksa,” katanya.
Tersangka diamankan saat membawa senjata api jenis pistol rakitan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berikut sarung senjata warna coklat. Satu selongsong tambahan peluru kaliber 22, dua peluru revolver 3,8 jenis US, enam peluru keliber 22 CIS3.
“Barang bukti senjata api jenis pistol rakitan berikut delapan buah amunisi, untuk barang bukti kami uji lab-kan, untuk saat ini barang bukti kami letakkan di Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. [tin/ian]