Tuesday, September 24, 2024

Peran Ahli dalam Penentuan Perkara PKPU yang Tidak Mengenal Nebis In Idem – Deliknews.com

Share

SURABAYA – Hampir empat bulan yang lalu, PT. Cahaya Fajar Kaltim dijatuhi putus dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara melalui proses homologasi dengan para krediturnya PT. Graha Benua Etam di Pengadilan Niaga Surabaya.

Sekarang, muncul PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa yang mengajukan PKPU dan Kepailitan baru terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim.

Sidang itu memasuki agenda mendengarkan saksi ahli Dr. Soedeson Tandra SH., M.Hum dari pihak Pemohon Kepailitan dan PKPU.

Banyak hal yang dijelaskan oleh ahli Soedeson dalam persidangan ini, salah satunya adalah bahwa PKPU bukanlah sengketa melainkan cara penagihan yang bisa dilakukan berulang selama memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang Kepailitan dan PKPU. Misalnya debitur harus memiliki minimal dua kreditor atau lebih, debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang, dan utang debitur tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Ditanya oleh kuasa hukum Pemohon, apakah di PKPU dikenal azas Nebis In Idem? “Dalam perkara PKPU tidak mengenal Nebis In Idem,” jawab ahli.

Ahli juga menjelaskan terkait dengan Pasal 288 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum.

“Didalam proses perdamaian itu ada yang menerima proposal perdamaian dan ada yang tidak menerima. Sehingga kreditur yang tidak menerima dapat melakukan upaya kasasi. Jadi kekuatan hukumnya setelah kasasi,” jelas ahli.

Berkaitan dengan putusan adanya PKPU yang belum berkekuatan hukum tetap, apakah dapat dilakukan PKPU susulan atau PKPU baru? Tanya kuasa hukum Pemohon. “Memang tidak diatur,” jawab ahli.

Mengakhiri persidangan, kuasa hukum Termohon PKPU membacakan Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).

Juga Pasal 281 ayat (2) yang menyebut, kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, PT Cahaya Fajar Kaltim digugat PKPU oleh PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara No. 109/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN Niaga.Sby. (firman)

Baca Lainnya

Semua Berita