Tuesday, September 24, 2024

Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

Share

Jakarta (beritajatim.com) – Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kusnadi mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

Kusnadi pun berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK.

Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.

Kusnadi yang percaya begitu saja pun ikut naik ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sampai di sana, ternyata dia bukannya bertemu Hasto. Sebaliknya, ia justru digeledah dan dipakaa untuk pemeriksaan badan. Barang-barang yang ia bawa juga disita. Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh dua penyidik.

Pria yang masih bertani bawang dengan pengawasan istri itu kini mengaku kesulitan memberikan nafkah bagi keluarga di kampung halaman, Brebes, Jawa Tengah, setelah Kompol Rossa menyita buku tabungan, ATM, berikut ponsel.

“Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga,” katanya.

Dia merasa takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak oleh penyidik selama interogasi.

“Dibentaknya, udah kamu diem saja. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.

“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.

“Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.

Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

“Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” tegasnya. [ian]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita