Home Politik Tersangka Suap Izin Usaha Pertambangan: KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

Tersangka Suap Izin Usaha Pertambangan: KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

0

KPK Menahan Ketua Kadin Kaltim Sebagai Tersangka Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Dayang Donna ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025, menurut pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dia menjelaskan bahwa Dayang Donna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berhubungan dengan perannya dalam meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong Chandra (ROC) sebesar Rp 3,5 miliar. Setelah menerima uang tersebut, Dayang Donna mengutus pramusiwanya untuk mengirimkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dayang Donna, mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dan pengusaha Rudy Ong Chandra. Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia sebelumnya. Pada 25 Agustus 2025, KPK juga mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra dalam kasus ini.

Sumber: Antara

Source link

Exit mobile version