Pelaku tunggal dalam aksi kejam pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Tiara Angelina Saraswati (25) telah diungkap oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto. Berdasarkan keterangan Kapolres, Alvi Maulana (24) merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut, yang dilakukan di rumah kos di Lidah Wetan, Surabaya. Tersangka menjalankan aksinya setelah kembali larut malam dan mengunci korban pada tanggal 31 Agustus 2025. Aksi keji tersebut termasuk pembunuhan dengan pisau dapur dan mutilasi tubuh korban di toilet. Setelah menghilangkan jejak dengan memutilasi dan membuang sebagian tubuh ke Pacet, tersangka ditangkap pada 7 September 2025. Identitas korban terungkap setelah ditemukan potongan tangan kanan yang mengidentifikasi korban asal Lamongan. Tersangka asal Sumatera Utara ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Barang bukti yang diamankan termasuk pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, pakaian korban, guling berlumur darah, sprei, dua HP, sepeda motor, dan helm.