Home Berita Analisis Penangguhan Delpedro Mandek: Soroti Kewenangan Penyidik

Analisis Penangguhan Delpedro Mandek: Soroti Kewenangan Penyidik

0

Polda Metro Jaya masih belum memberikan respons terkait permohonan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis. Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun belum menerima respons apapun. Menurut Maruf, aturan penangguhan penahanan dianggap tidak memiliki standar yang jelas dan keputusan sepenuhnya bergantung pada penyidik. Ia merasa bahwa penahanan Delpedro hanya akan menambah overcapacity lapas dan diduga memiliki muatan politis karena dianggap tidak berdasar. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi penahanan Delpedro setelah menjadi tersangka atas peristiwa penghasutan pada tanggal 4 September 2025. Delpedro merupakan salah satu dari enam tersangka penghasutan aksi anarkis, termasuk di antaranya adalah Staf Lokataru Muzaffar Salim, Admin Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, Admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) Khariq Anhar, pembuat dan kurir molotov RAP, serta Figha yang diduga menghasut lewat TikTok.

Source link

Exit mobile version