Home Politik Analisis Kasus Noel: Minta Amnesti tak Rasional

Analisis Kasus Noel: Minta Amnesti tak Rasional

0

Menurut pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz, permohonan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dianggap terlalu dini dan tidak rasional. Menurutnya, meskipun amnesti merupakan hak prerogatif presiden, penggunaannya harus didasari pertimbangan dan dasar yang kuat. Sebagai contoh, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, namun hal ini tidak dapat disamakan dengan kasus yang dihadapi oleh Noel. Jawade menekankan pentingnya adanya argumentasi dan alasan yang kuat di balik penggunaan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi. Noel sebelumnya terlibat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam urusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja. Meskipun Noel telah minta maaf dan berharap untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan bahwa Presiden tidak membela bawahannya yang terlibat dalam kasus korupsi. Saat ini, Noel telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Source link

Exit mobile version