Seorang analis KPR bank swasta terbesar di Indonesia, berinisial AA (40), telah diamankan oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/8/2025). Tindakan tersebut dilakukan setelah AA diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang memiliki inisial IG (32), selama enam tahun. Polrestabes Surabaya telah membenarkan penangkapan AA di rumahnya di Jalan Lebo Agung, di mana dia juga telah diperiksa dan berinteraksi dengan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Meskipun AA telah diamankan, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya, tetapi status perkara ini telah naik menjadi penyidikan. Penasehat hukum dari korban IG, Andrian Dimas Prakoso, menjelaskan bahwa Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, turut memberikan perhatian terhadap kasus KDRT ini dan mengeluarkan instruksi agar DP5A memberikan pendampingan, terutama dalam hal pemulihan psikologis. Pihak kuasa hukum juga menekankan pentingnya dilakukan visum psikis terhadap korban.
Video penganiayaan yang viral di media sosial menunjukkan tindakan AA yang melakukan kekerasan kepada istrinya, IG. Meskipun video tersebut tidak diunggah oleh korban atau tim hukumnya, bukti tersebut disimpan di handphone korban. Dalam video itu juga terlihat foto rontgen tulang yang patah, yang dikonfirmasi oleh penasehat hukum sebagai milik kliennya. Kejadian kekerasan yang menyebabkan patah tulang tersebut telah terjadi sebelum pernikahan keduanya pada tahun 2019.
Kasus KDRT ini mendapatkan perhatian serius dari para pihak terkait, dengan harapan agar keadilan dapat dilakukan bagi korban. Upaya mediasi juga telah dibuka oleh penyidik, meskipun klien dari pihak korban tetap mempertahankan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Situasi ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses keadilan dan penegakan hukum dilakukan dengan baik.