Home Hukum & Kriminal Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA, Kerugian Negara Rp7,9 Miliar –...

Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA, Kerugian Negara Rp7,9 Miliar – Berita Terbaru SEO

0

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan Komisaris PT. DJA, Selasa (19/8/2025). Tersangka inisial MK diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 7,9 miliar. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa MK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan yang dilakukan salah satu bank BUMN kepada PT. DJA. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 13 saksi dalam perkara ini. Berdasarkan alat bukti yang cukup, MK langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum dilakukan penahanan, pemeriksaan kesehatan MK dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. MK dititipkan di Rumah Tahanan Negara cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Made Agus Iswara mengungkapkan bahwa permohonan pembiayaan untuk modal kerja kepada bank pemerintah mengawali perkara ini. MK menggunakan fasilitas pembiayaan untuk keperluan pribadi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar. MK dijerat melanggar sejumlah pasal UU Tipikor, dan penyidik menerima uang titipan dari MK yang disita untuk pembuktian di persidangan.

Source link

Exit mobile version