Home Berita Alasan Penundaan Operasi Tangkap Tangan Bupati Kolaka oleh KPK

Alasan Penundaan Operasi Tangkap Tangan Bupati Kolaka oleh KPK

0

KPK Batal Lakukan OTT Terhadap Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membatalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang saat itu sedang menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan pembatalan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III DPR. Setyo menyatakan bahwa KPK tidak ingin terjebak dalam situasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Tim KPK sebelumnya menerima informasi terkait dugaan korupsi proyek rumah sakit di Kolaka Timur dan setelah mengumpulkan bukti yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah. Tim KPK kemudian bergerak ke Makassar setelah mengetahui keberadaan Abdul Azis di sana dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Abdul Azis akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 8 Agustus 2025 dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Source link

Exit mobile version