Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta berhasil menangkap tiga sopir truk tinja yang membuang limbah bawaan mereka ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (9/8/2025) dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (11/9/2025). Ketiga truk tinja yang mereka bawa juga diamankan oleh petugas DLH.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH Provinsi Jakarta, Hugo Efraim, mengungkapkan bahwa truk yang terlibat dalam aksi pembuangan limbah tinja itu adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera dan dua truk lainnya milik perorangan. Para sopir akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Pihak DLH Provinsi Jakarta juga akan memanggil pemilik kendaraan yang terlibat, termasuk perusahaan yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa. Sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban dalam penanganan limbah dan memastikan semua limbah dibuang secara resmi di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Polres Metro Jakarta Timur dan DLH akan terus melakukan patroli dan penindakan dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang berlaku.