Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Pakistan berusia 24 tahun yang memiliki inisial AB. AB ditangkap selama pelaksanaan Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 pada 15–16 Juli 2025 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Pare, Kediri. AB, yang menggunakan visa kunjungan wisata dengan durasi 60 hari yang telah berakhir pada 8 Juli 2025, telah melewati batas izin tinggal selama delapan hari. Sebagai hasilnya, AB dikenakan tindakan pendetensian berdasarkan Undang-undang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kediri menjalankan proses pendeportasian AB menggunakan maskapai Thai Airways menuju negaranya, Pakistan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa tindakan pendeportasian terhadap AB merupakan bagian dari komitmen kantor tersebut untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja mereka mematuhi peraturan yang berlaku agar menjaga kedaulatan negara Indonesia.