Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Lembong di Gedung KY, Jakarta. Tom Lembong mengajukan laporan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. KY sebagai lembaga pengawas peradilan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dengan melakukan verifikasi dan analisis terlebih dahulu. Mereka juga berpotensi memeriksa majelis hakim untuk mencari informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran. Tim penasihat hukum Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran kode etik dan profesionalisme dalam perkara tindak pidana korupsi. Keseluruhan proses ini menunjukkan komitmen KY untuk menegakkan keadilan dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran terbukti. Semua ini adalah bagian dari upaya untuk menjamin integritas sistem peradilan di Indonesia.