Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan nasabah aset kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta orang, naik 5,18% dari bulan sebelumnya yang mencapai 15,07 juta konsumen. Meskipun angka nasabah meningkat, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan di bulan yang sama, turun dari Rp49,57 triliun pada bulan Mei menjadi Rp32,31 triliun. Penurunan ini tidak secara langsung menunjukkan melemahnya pasar, karena fluktuasi transaksi bulanan merupakan hal yang normal dalam industri kripto yang dipengaruhi oleh faktor global, nilai tukar, dan perubahan regulasi. OJK menyatakan bahwa pasar kripto Indonesia masih stabil meskipun terjadi penurunan nilai transaksi, dengan tidak adanya lonjakan pengaduan atau masalah sistem yang signifikan. Para pelaku industri juga diapresiasi karena tetap transparan dan patuh pada peraturan yang berlaku.