Home Hukum & Kriminal Sita Alat Berat Galian C oleh Satreskrim Polres Gresik: Penambangan Ilegal

Sita Alat Berat Galian C oleh Satreskrim Polres Gresik: Penambangan Ilegal

0

Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik melakukan tindakan tegas terhadap tambang ilegal galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Alat berat yang digunakan untuk pertambangan pinggir Sungai Bengawan Solo disita oleh aparat penegak hukum setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Enam orang diamankan termasuk pemilik usaha tambang AI, operator excavator AY, warga Kenjeran Surabaya MAM, dan tiga sopir truk. Selain itu, polisi juga mencatat 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk serta menyita sejumlah barang bukti. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan mengambil keterangan dari saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Gresik merupakan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version