Home Ragam Berita Pajak Aset Kripto & Bullion: Info Rilis Terbaru

Pajak Aset Kripto & Bullion: Info Rilis Terbaru

0

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang semakin populer, yaitu aset kripto dan bullion (logam mulia). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan mulai diterapkan secara lebih sistematis pada tahun 2026.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Bimo menyatakan bahwa sedang dirancang kebijakan terkait pengenaan pajak atas transaksi aset kripto dan penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Langkah ini dianggap penting untuk menguatkan posisi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi digital. Regulasi pajak terhadap kripto dan bullion juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor ini. Pemerintah bertujuan agar aset digital tidak dimanfaatkan sebagai pelarian pajak karena belum terintegrasi dengan sistem fiskal yang berlaku.

Dengan penerapan aturan pajak yang baru, pelaku transaksi aset digital akan memperoleh kepastian hukum dan insentif untuk menjalankan aktivitas secara lebih transparan dan teratur. Bimo juga menyoroti inovasi kebijakan tahun 2026 terkait pemajakan transaksi digital, terutama yang berkaitan dengan perdagangan melalui e-commerce. Langkah-langkah ini direncanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat.

Source link

Exit mobile version