Rencananya, sekitar 85% dana IPO akan disalurkan ke CFX, dan sisanya ke ICC. Dana ini akan digunakan untuk menunjang operasional masing-masing anak usaha. Menurut Ade, sekitar 85% dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan sisanya diberikan kepada ICC dalam bentuk penyertaan modal untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatan operasional CFX dan ICC. Ade menekankan bahwa kehadiran COIN sebagai induk dari CFX dan ICC menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih terintegrasi, aman, dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), untuk memastikan proses perdagangan dan penyimpanan aset digital berlangsung profesional, transparan, dan patuh pada regulasi yang berlaku.
Selain itu, CFX dan ICC memiliki peranan penting dalam industri aset kripto di Indonesia. Tidak hanya berperan untuk melakukan pengawasan dan penyimpanan, keduanya juga fokus pada kegiatan usaha yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital termasuk aset kripto, serta memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan inovatif di Indonesia, tambah Ade. Pada tanggal 25 Juni 2025, CFX telah memiliki 31 anggota terdaftar, dengan 20 anggota yang telah mengantongi izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, terdapat tujuh anggota pialang berjangka yang tergabung dalam platform CFX.