Home Hukum & Kriminal Petinggi PT Cahaya Permata Energi Terlibat Penjualan Solar Ilegal

Petinggi PT Cahaya Permata Energi Terlibat Penjualan Solar Ilegal

0

Dua petinggi PT Cahaya Permata Energi (CPE), yaitu RAD (35) dan BS (25), diduga terlibat dalam penjualan solar bersubsidi ke pabrik industri. Mereka bekerja sama dengan dua orang lainnya, yaitu SMJ dan TA, dalam kasus ini. Total ada empat tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk RAD sebagai Komisaris, BS sebagai Direktur, SMJ sebagai karyawan, dan TA sebagai pengepul solar bersubsidi.

Kasus ini terungkap setelah truk pengangkut BBM subsidi dari SPBN tertangkap melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya. Anggota polisi yang tengah patroli berhasil mengamankan truk tersebut yang ternyata bermuatan 5000 liter solar subsidi. Dari pengakuan sopir truk, diketahui solar tersebut berasal dari SPBN di Bangkalan.

Penyidik mengungkap bahwa PT CPE membeli solar ilegal dari TA di Bangkalan sebanyak tiga kali. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke pabrik industri. Pelaku TA menjual solar bersubsidi dengan harga Rp 8.700 per liter, dan nilai total BBM yang disita petugas mencapai Rp 43,5 juta.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak berwajib untuk mengungkap keuntungan yang diperoleh para pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Empat pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja serta perubahan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Source link

Exit mobile version