Polres Ngawi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban bayi, yang terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam sindikat jual beli bayi dengan modus adopsi. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi dengan modus adopsi sebanyak lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta. Empat tersangka yang ditangkap adalah ZM (34) asal Rejoso, Pasuruan; SA (35) asal Balong, Ponorogo; R (32) asal Grati, Pasuruan; dan SEB (22) asal Bringin, Ngawi.
Kasus ini terungkap setelah seorang perangkat desa Bringin, Kecamatan Bringin melaporkan kecurigaannya terhadap permintaan pembuatan akta kelahiran dari seseorang yang belum memiliki anak. Para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pasangan suami istri yang ingin mengadopsi kepada orang tua dengan kondisi ekonomi lemah untuk menjual bayi tersebut ke pihak lain. Barang bukti yang diamankan meliputi satu bayi perempuan, surat kelahiran palsu, surat perjanjian penyerahan anak, surat pelayanan kesehatan neonatus, mobil Toyota Avanza, ponsel, dan rekening bank.
Tersangka mendapatkan keuntungan dari aksinya, dengan jumlah yang bervariasi. Motif dari tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan materi. Dengan aturan yang ada, keempat tersangka dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya adalah 3 hingga 15 tahun penjara. Sindikat ini juga menggunakan media sosial untuk menjalankan aksinya, dan bayi-bayi yang dijual usianya variatif dengan imbalan uang termasuk biaya persalinan sebesar Rp6 juta.