JPU Kejari Tanjung Perak, Irawan, membawa Terdakwa Irwan Santoso ke PN Surabaya karena kepemilikan Narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram. Terdakwa yang tinggal di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall Surabaya didakwa mendapatkan DMT dari luar negeri secara ilegal. Irwan mengakui mendapat informasi tentang DMT melalui YouTube dan melakukan transaksi dengan pihak penyedia ilegal. Dia dituduh melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika, serta didakwa subsidi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang melarang impor, memiliki, atau memperjualbelikan narkotika golongan I. Irwan membeli serbuk DMT melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan dibayar dengan kartu kredit. Irwan ditangkap setelah paket tersebut tiba di Indonesia dan disita barang-barang yang digunakan untuk eksperimen zat tersebut di apartemennya. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa serbuk tersebut adalah narkotika jenis DMT, yang tergolong dalam golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.