Home Politik Australia Batasi Anak Bermedsos: Implementasi Kebijakan Menkomdigi

Australia Batasi Anak Bermedsos: Implementasi Kebijakan Menkomdigi

0

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah belajar dari Australia terkait implementasi aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Australia baru-baru ini menerapkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang mencakup pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Menurut Meutya, Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum untuk Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024 di Australia memiliki kesamaan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Indonesia. Hal ini termasuk pembicaraan tentang pembatasan media sosial untuk kelompok usia tertentu dan penundaan usia.

Pemerintah berupaya untuk menyelaraskan regulasi perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. PP Tunas dihadirkan untuk menekan penyebaran konten negatif yang berpotensi merugikan anak-anak di ruang digital. Regulasi ini mengharuskan penyelenggara sistem elektronik menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Source link

Exit mobile version