Home Hukum & Kriminal Polres Mojokerto Kota Tangkap 18 Pelaku Premanisme, 2 Anak di Bawah Umur

Polres Mojokerto Kota Tangkap 18 Pelaku Premanisme, 2 Anak di Bawah Umur

0

Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 18 pelaku tindak premanisme selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Kegiatan ini dilakukan setelah upaya preventif intensif di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dari 1 hingga 14 Mei 2025. Dari total 18 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur, yakni NJS (14) dan ERW (16) yang berasal dari Jawa Tengah. Para pelaku diamankan dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, termasuk lokasi di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Mereka terlibat dalam aksi pemerasan, pemalakan, pengeroyokan, dan penganiayaan secara individu maupun berkelompok.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senjata tajam jenis bendo, flashdisk berisi ancaman, pakaian korban yang sobek, serta hasil visum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 368 KUHP, 351 KUHP, 335 KUHP, dan/atau Pasal 504 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tindakan represif ini dilakukan sebagai respons cepat Polres Mojokerto Kota atas maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Polres Mojokerto Kota mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan premanisme melalui layanan 110 atau menghubungi Kandani Kapolres langsung. Langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen Polres Mojokerto Kota sebagai mitra masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Source link

Exit mobile version