Diskusi terkait Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP menjadi sorotan belakangan ini. Pro dan kontra terhadap beberapa isu krusial dalam RUU KUHAP memantik perhatian berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum, organisasi masyarakat, dan publik secara luas. Kekhawatiran muncul terkait kurangnya keterbukaan terhadap masukan publik dalam pembahasan RUU KUHAP, serta dampaknya terhadap pelindungan Hak Asasi Manusia.
Pentingnya pembaruan terhadap KUHAP yang telah berlangsung selama 44 tahun menjadi perhatian, mengingat perkembangan dalam sistem peradilan pidana memerlukan pengaturan yang memadai. Peraturan perundang-undangan lain seperti UU KPK, UU Polri, UU Kejaksaan, hingga UU tentang Kekuasaan Kehakiman juga telah diadaptasi untuk menjawab tantangan dan perkembangan dalam sistem peradilan pidana.
Dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai reformasi Hukum Pidana Nasional, kebutuhan pembentukan KUHAP menjadi langkah penting untuk memodernisasi Hukum Pidana secara efektif. Pendapat dari berbagai pihak, baik dari anggota DPR maupun akademisi, menjadi penting dalam menjaga proses perancangan RUU KUHAP yang transparan dan mendukung kemajuan sistem hukum pidana di Indonesia.