Kejaksaan Negeri Ponorogo sedang menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Setelah menetapkan kepala sekolah KS sebagai tersangka, penyidik memanggil 6 saksi tambahan dari internal sekolah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil berasal dari lingkungan internal sekolah, termasuk bendahara sekolah. Meskipun tidak merinci materi pemeriksaan, Agung mengungkapkan bahwa penyidikan masih berjalan dan kemungkinan akan memanggil saksi tambahan di masa depan.
Penetapan tersangka terhadap KS pada Senin lalu menimbulkan kehebohan di dunia pendidikan Ponorogo dengan dugaan korupsi dana BOS yang bisa mencapai kerugian negara hingga Rp25 miliar. SA langsung ditahan setelah pemeriksaan di Kejari Ponorogo dengan pertimbangan risiko menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Penahanan dilakukan hingga 17 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah hambatan hukum di masa depan.