Home Berita Pembebasan Denda Pajak Kendaraan: Antusiasme Warga Jateng

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan: Antusiasme Warga Jateng

0

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah mengumumkan kebijakan pembebasan tunggakan serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah disambut dengan antusiasme besar oleh masyarakat Jawa Tengah. Sejak program ini diluncurkan pada 8 April hingga 19 April 2025, lebih dari 250.000 objek pajak telah memanfaatkan kesempatan ini, menghasilkan transaksi senilai Rp61,9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa pendapatan dari PKB ini merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah. Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki validitas basis data kendaraan. Pertemuan antara Gubernur Ahmad Luthfi dan Direktur Utama PT Jasa Raharja membahas program-program penting yang sedang berjalan, termasuk program akselerasi yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Jasa Raharja.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti kecepatan pelayanan Jasa Raharja dan pentingnya pengawasan terhadap tarif agar perlindungan dapat lebih efektif sampai kepada masyarakat yang berhak. Di sisi lain, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, memberikan apresiasi atas program-program yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, seperti tata kelola kendaraan yang baik dan program pemutihan pajak yang terorganisir dengan baik.

Diskusi juga merambah pada topik santunan dan perlindungan bagi masyarakat serta upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesejahteraan dan perlindungan dasar dalam situasi kecelakaan lalu lintas. Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah dan lembaga terkait, diharapkan program-program ini dapat memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat Jawa Tengah.

Source link

Exit mobile version