Harga emas Antam mengalami kenaikan Rp20.000 per gram, mencapai Rp1.916.000 menurut laman Logam Mulia. Harga jual kembali emas batangan juga naik menjadi Rp1.765.000 per gram. Transaksi ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP akan dikenakan. Harga emas batangan dengan berbagai pecahan juga tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu. Potongan pajak harga beli emas juga diberlakukan sesuai dengan peraturan yang sama, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.