Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah memberlakukan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi yang dikenal dengan inisial EM. Tindakan pemecatan tersebut diambil setelah terbukti bahwa guru besar tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa pemecatan EM didasarkan pada hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen. Pimpinan UGM menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen telah diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 menetapkan pemecatan EM.
Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi selama tahun 2023 hingga 2024 dan terungkap setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Satgas PPKS UGM memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Proses pemeriksaan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Sekretaris UGM, Andi, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual dilakukan oleh EM dengan modus pendekatan akademik, seperti melalui bimbingan, diskusi, dan pertemuan di luar kampus. Modus ini sering kali digunakan dalam konteks kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti. Penegakan sanksi tersebut merupakan upaya Universitas Gadjah Mada dalam menegakkan kode etik dan menjamin lingkungan akademik yang aman serta terlindungi bagi semua pihak yang terlibat.