Home Opini MK: Pahami Peran dan Fungsi Mahkamah sebagai Penegak Hukum

MK: Pahami Peran dan Fungsi Mahkamah sebagai Penegak Hukum

0

Proses legislasi di Indonesia sering kali menimbulkan kontroversi, terutama ketika undang-undang revisi dianggap kontroversial oleh masyarakat. Saat ini, banyak pejabat mengarahkan masyarakat untuk menggugat UU TNI yang direvisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi atas ketidakpuasan terhadap undang-undang tersebut. Namun, seharusnya proses pembentukan undang-undang merupakan hasil dari perundingan yang melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, bukan hanya mengandalkan MK untuk menguji konstitusionalitasnya.

Pada setiap kasus undang-undang kontroversial, seringkali pejabat publik menyarankan masyarakat menggugatnya ke MK, tanpa mengakui adanya kelemahan dalam proses legislasi. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap proses deliberatif dan partisipatif, serta melakukan “lempar tanggung jawab” kepada MK. Seharusnya, pemerintah dan DPR lebih serius dalam memastikan kualitas legislasi dengan melibatkan masyarakat secara luas.

Pengesahan revisi UU TNI dan undang-undang lainnya yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang baik telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Peran militer yang semakin dominan dalam ranah sipil mengundang penolakan publik, menunjukkan kelemahan dalam proses pembentukan regulasi baik dari segi substansi maupun partisipasi publik. Sebagai hasilnya, MK menjadi tempat untuk “membuang” produk legislasi yang bermasalah, padahal seharusnya itu adalah tanggung jawab pemerintah dan DPR.

Reformasi dalam politik legislasi yang berorientasi pada partisipasi publik yang bermakna sangat diperlukan. Proses pembentukan undang-undang harus lebih transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan publik. Mengandalkan pengujian konstitusionalitas oleh MK saja tidaklah cukup, karena keterlibatan masyarakat sejak awal dalam proses legislasi lebih efektif dalam mencegah lahirnya regulasi yang bermasalah. Pemerintah dan DPR perlu memperbaiki proses legislatif untuk membangun negara hukum yang demokratis dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat.

Source link

Exit mobile version