Home Hukum & Kriminal DPO Ladang Ganja Lumajang Aktif Bertransaksi: Saat Polisi Menyusul

DPO Ladang Ganja Lumajang Aktif Bertransaksi: Saat Polisi Menyusul

0

Polres Lumajang telah mencantumkan nama Edi, seorang warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ke dalam Daftar Pencarian Orang terkait ladang ganja pada bulan September 2024. Meskipun berada dalam status pencarian, Edi tetap aktif terlibat dalam transaksi jual beli ganja. Dia diduga sebagai otak di balik keberadaan ladang ganja di wilayah tersebut.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, pada bulan Januari 2025, Edi terlibat dalam komunikasi dengan rekan-rekannya untuk menjual ganja kering siap konsumsi. Informasi ini muncul setelah lima orang kaki tangan Edi yang hendak menjual barang haram tersebut tertangkap di kawasan wisata pemandian alam Selokambang.

Identitas para rekan tersebut adalah Hartono (36), Somar (54), dan Tembul (46) yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Verinando Dedit Krestiawan (19) dan Suroso (35) yang berasal dari Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan bahwa para tersangka mengakui terakhir kali berkomunikasi dengan Edi pada bulan Januari. Meskipun mereka tidak mengetahui keberadaan Edi dan waktu panen ganja yang dijual, tetapi barang tersebut jelas berasal dari Dusun Pusung Duwur, lokasi temuan ladang ganja.

Meski telah ditangkap dan dimintai keterangan, kelima tersangka enggan mengungkap informasi tentang Edi. Mereka masih terkait dengan DPO Edi dan berada dalam kendali penyelidikan Polres Lumajang terkait kasus ladang ganja di daerah tersebut.

Source link

Exit mobile version