Home Berita Tiga Anggota TNI AL Dipecat Terkait Kasus Tembak Mati Bos Rental Mobil

Tiga Anggota TNI AL Dipecat Terkait Kasus Tembak Mati Bos Rental Mobil

0

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan terhadap tiga anggota TNI AL terkait kasus penembakan dan penadahan mobil milik bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena terlibat dalam pembunuhan berencana dan penggelapan mobil, sedangkan Rafsin divonis empat tahun penjara dan dipecat karena penadahan.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman, menekankan bahwa tindakan ketiga terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI dan tidak patut. Menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan Oditur Militer terkait pemecatan para terdakwa telah tepat. Hakim menilai ketiga terdakwa tidak pantas lagi menjadi anggota TNI dan harus dipisahkan dari prajurit lainnya.

Kasus ini dimulai ketika Bambang membeli mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari Hendri, yang ternyata merupakan mobil sewaan milik Ilyas. Akbar dan Rafsin kemudian membawa mobil tersebut dan cekcok terjadi saat Ilyas dan keluarganya menemui mereka di Pandeglang. Mereka kabur setelah Bambang menabrak mereka dengan mobil. Setelah melapor ke Polsek Cinangka namun tak direspons, Ilyas dan keluarganya mengejar para pelaku hingga rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak, mengakibatkan salah satu anggota tim rental Ilyas luka berat dan Ilyas sendiri ditembak hingga tewas.

Source link

Exit mobile version