Home Hukum & Kriminal Kejari Bondowoso Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

Kejari Bondowoso Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah mengindikasikan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. Saat ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 dengan inisial IBR dan Ketua Yayasan di Kecamatan Maesan dengan inisial MH. Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menggali peran pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih luas dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dengan kepentingan pribadi. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dan kemungkinan tersangka baru tidak tertutup. Atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,4 miliar, IBR dan MH telah ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Titipan uang senilai Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka telah diterima oleh Kejari Bondowoso, namun hal ini tidak menghapus unsur pidana. Kejari Bondowoso juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini diterapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan upaya untuk mengungkap semua keterlibatan pihak terkait dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.

Source link

Exit mobile version