Home Hukum & Kriminal Kakak Kandung Mak Rini Cabut Praperadilan Kasus Korupsi DAM: Berita Terbaru

Kakak Kandung Mak Rini Cabut Praperadilan Kasus Korupsi DAM: Berita Terbaru

0

Muhammad Muchlison, kakak kandung Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini memutuskan untuk mencabut permohonan pra peradilan terkait penyitaan barang dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Keputusan ini diambil setelah Muchlison ditemui oleh kuasa hukumnya, Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanyo, di Pengadilan Negeri Blitar. Pencabutan pra peradilan ini terjadi secara dadakan dan singkat, dengan dasar pertimbangan psikologis.

Meskipun sebelumnya menjadi saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, Muhammad Muchlison memilih untuk mengajukan pra peradilan terkait penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Awalnya, Muchlison yakin bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Blitar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, setelah melakukan pertimbangan psikologis, Muchlison memutuskan untuk mencabut gugatannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama. Namun, Kejari Blitar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, dan sedang melakukan pengembangan kasus dengan memanggil saksi serta melakukan pengumpulan bukti. Potensi adanya tersangka baru masih terbuka jika terdapat bukti yang kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan dalam proyek senilai Rp4,9 miliar tersebut.

Source link

Exit mobile version