Home Hukum & Kriminal Mantan Karyawan Koperasi Pasuruan Ditangkap Polisi: Kisah Sikat Uang Kantor

Mantan Karyawan Koperasi Pasuruan Ditangkap Polisi: Kisah Sikat Uang Kantor

0

Seorang mantan karyawan koperasi di Desa Bayeman, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, berinisial MZ (44), warga Kelurahan Sekargadung, Kota Pasuruan, telah ditangkap oleh anggota Polres Pasuruan Kota terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia diduga mencuri uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dari loker admin di kantor Koperasi CMB tempat dia bekerja sebelumnya. Kejadian ini terungkap setelah pihak koperasi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keboncandi. Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, kejadian sebenarnya terjadi pada Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, namun baru dilaporkan pada Senin 17 Maret 2025.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Keboncandi segera melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari para karyawan koperasi. Melalui hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi MZ sebagai pelaku. Selama diinterogasi di Mapolsek Keboncandi, MZ mengakui perbuatannya. Dia merupakan mantan karyawan koperasi yang telah dipecat setahun yang lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk rekaman CCTV, pisau, potongan pegangan loker, jaket, sarung, helm, dan uang tunai sebesar Rp 870 ribu. MZ saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Source link

Exit mobile version