Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat menjelang Idul Fitri 1446 H untuk mewaspadai berbagai modus penipuan di sektor keuangan. Modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal dengan proses cepat dan investasi ilegal dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, modus phishing, impersonation, dan penawaran kerja paruh waktu juga perlu diwaspadai. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, mempertimbangkan secara logis tawaran keuntungan cepat tanpa risiko, serta menjaga informasi pribadi dari pihak yang tidak dikenal.
Satgas PASTI juga mengingatkan tentang entitas ilegal World Pay One (WPONE) yang telah diketahui ilegal sejak 24 Januari 2025. Satgas terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam menangani entitas entitas ilegal. Hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal sejak tahun 2017. Masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan terkait investasi dan pinjaman online diimbau untuk melaporkannya melalui kontak OJK.
Terkait dengan penipuan transaksi keuangan (scam), Satgas PASTI dan OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.866 laporan dari 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025. Rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 71.893 rekening, di mana 31.398 di antaranya telah diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar. Korban penipuan diimbau untuk segera melapor melalui website IASC dengan melampirkan bukti terkait.