Home Politik Restitusi Korban Penembakan TNI AL Rp 1,1 Miliar: LPSK Tetapkan Dana

Restitusi Korban Penembakan TNI AL Rp 1,1 Miliar: LPSK Tetapkan Dana

0

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan restitusi senilai Rp1.135.142.900 bagi korban penembakan tiga anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Keputusan ini merupakan bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan. Restitusi tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, dengan IA yang meninggal dunia menerima Rp842.434.500 dan R yang terluka tembak menerima Rp292.708.400.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, restitusi ini bukan hanya sekedar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Penilaian kerugian didasarkan pada berbagai aspek seperti biaya transportasi, konsumsi selama perawatan, kehilangan penghasilan, biaya perawatan medis, dan ganti rugi materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan akibat tindak pidana.

Rincian restitusi yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban IA dan R juga telah dijelaskan oleh Nurherwati. Sementara majelis hakim diharapkan dapat mengabulkan restitusi yang dihitung oleh LPSK. Restitusi ini merupakan tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dengan pembayaran yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

Pelaku penembakan dan pihak lain yang terlibat diwajibkan membayar restitusi kepada korban sesuai dengan keputusan LPSK. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tragis yang terjadi. Selain itu, peran LPSK dalam memberikan perlindungan pada korban kejahatan tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan.

Source link

Exit mobile version